stopgoblog

Archive for Juli 2007

Komunitas Air Mata Guru

In Blogroll on Juli 20, 2007 at 5:50 am

Liputan6.com, Medan: Sungguh tragis nasib 27 guru di Medan, Sumatera Utara.
Para pengajar yang tergabung dalam Komunitas Air Mata Guru ini bukannya
mendapat penghargaan setelah membongkar kecurangan ujian nasional beberapa
waktu silam. Mereka justru mendapat sanksi bahkan 14 guru di antaranya
diberhentikan dari tempat mereka mengajar dan sisanya dikurangi jam
mengajar.

Menurut Neni Tarigan, salah satu guru yang dipecat, Kamis (19/7), alasan
pemberian sanksi juga tidak masuk akal. Mereka dituduh telah membocorkan
rahasia negara, yakni ujian nasional, mencemarkan nama baik sekolah, dan
tidak loyal pada pimpinan sekolah.

Menyikapi kejadian ini, para guru tersebut akan mengadukan kasus ini ke
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dan
sudah melanggar hak mereka sebagai guru yang bersikap profesional dalam
bertugas.(IAN/ Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)

ITS JANGAN SAKITI KORBAN LUMPUR LAPINDO

In Blogroll on Juli 20, 2007 at 4:44 am

Siaran Pers, 18 Juli 2007

Gugatan 3 mahasiswa ITS yaitu Tomy Dwinta Ginting, Benny Ihwani, dan Yuliani di PTUN Surabaya terkait dikeluarkannya SK Rektor ITS Nomor: 2908/12/KM/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Pemberian Sanksi Pencabutan Status Sebagai Mahasiswa ITS Dalam Waktu Tertentu (skorsing selama 2 semester) kini telah memasuki sidang (terbuka) kedua. Sidang pertama lalu digelar pada tanggal 12 Juli 2007 dengan agenda Pembacaan Gugatan dan Jawaban Atas Gugatan. Kemudian sidang kedua digelar tanggal 17 Juli 2007 dengan agenda Replik yaitu tanggapan mahasiswa (penggugat) atas jawaban Rektor ITS (tergugat).

Dalam jawabannya, Rektor ITS menyebut bahwa gugatan mahasiswa ITS tidak final (prematur) karena mahasiswa ITS Belum di-DO (drop out) tapi hanya masih diskorsing. Rektor ITS, entah paham atau tidak mengenai maksud final atau tidak final suatu keputusan (SK). Karena maksud final atau tidak finalnya status keputusan bukan dari bentuk sanksi yang dijatuhkan. Melainkan ditinjau dari syarat ada atau tidaknya persetujuan instansi lain dalam mengeluarkan keputusan tersebut (Tertuang dalam Replik). Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 24 Juli 2007 dengan agenda Duplik dan pengajuan bukti tertulis.

Di luar proses persidangan, beberapa hari yang lalu beberapa warga korban lumpur Lapindo yang mencairkan uang muka ganti rugi merasa kecewa karena uang ganti rugi tidak sesuai dengan luasan tanah dan bangunan yang sebenarnya. Contohnya ganti rugi yang diterima Ahmad Kusnan, sebenarnya beliau memiliki tanah seluas 70 meter persegi. Namun diganti rugi hanya 60 meter persegi yang mengacu pada luas tanah sesuai hasil survei ITS. Hal serupa diungkapkan oleh Luluk Aini Nadiroh, luas bangunannya sebenarnya 98 meter persegi, tetapi menurut survei ITS hanya 90 meter persegi (Kompas, 12 Juli 2007 hal. 24).

Fakta lain menyebutkan bahwa data hasil pengumpulan Tim ITS banyak yang tidak cocok (mencapai 75%) dengan fakta di lapangan. Menurut Syahroni, warga RT 06 RW 01 Kelurahan Siring, saat pengumpulan data, Tim ITS hanya mewawancarai korban lumpur tanpa mengukur secara fisik di lapangan. Akibatnya banyak warga korban lumpur Lapindo yang dirugikan karenanya. Dengan fakta ini semua, akhirnya warga Kelurahan Siring sepakat untuk menolak Data ITS (Jawa Pos, 15 Juli 2007 hal. 3).

Kejadian ini merupakan salah satu kekhawatiran mahasiswa ITS dan akhirnya mendorong aksi “Seminar Jalanan: Menggugat Perselingkuhan Pemodal-Pemerintah-Kampus Dalam Kasus Semburan Lumpur Lapindo� pada tanggal 6 Maret 2007 yang berujung pada jatuhnya sanksi skorsing 2 semester pada 3 mahasiswa ITS. Bahwa jelas Mahasiswa bersama alumni dan korban lumpur Lapindo mengingatkan ITS dan meminta data kerugian dan aset yang dimiliki korban yang telah didata ITS untuk data pembanding dan mengetahui apakah data yang diambil ITS sesuai dengan fakta di Lapangan. Bukan hanya sekali warga meminta data tapi berkali-kali. Berkali-kali juga permintaan warga ditolak ITS.

Seminar jalanan yang dilakukan oleh Mahasiswa ITS, alumni ITS, dan korban lumpur Lapindo sesungguhnya untuk mengingatkan ITS sebagai kampus publik agar benar-benar berpihak pada rakyat bukan pada pemilik modal. Apalagi korban lumpur Lapindo yang telah setahun lebih menderita karena ulah Lapindo (pemodal). Kami yang mencintai ITS tidak menginginkan jika ITS sampai menyakiti dan merugikan rakyat.

Contact Person:
Yuliani (085648027407)
Tomy Dwinta Ginting (08563059408)
Benny Ihwani (085664422544)

DEMOKRASI PALSU DI KAMPUS (3)

In Blogroll on Juli 7, 2007 at 9:17 am

 Kamis, Jul 05, 2007 16:41
Pernyataan Protes:
Nota Protes pada Pejabat UGM
- Arie Sujito, 5 Juli 2007

Kepada Yth.
Bpk. Rektor Universitas Gadjah Mada
di tempat

Pada hari ini, kamis 5 Juli 2007, di fakultas Filsafat UGM diselenggarakan diskusi kerjasama pusat studi pancasila (PSP) UGM, IRE Yogyakarta dan LMND, bertema: “Makna kebangsaan dan Klas-klas Sosial di Indonesia” dengan pembicara : Max Lane (Sydney Univ), Arie Sujito (UGM) dan Agus Wahyudi (UGM). Ternyata, belum mulai diskusi, sudah mendapatkan tekanan dari pihak kepolisian untuk dihentikan (tidak dilanjutkan) acara tersebut dengan alasan, kata polisi, dikhawatirkan FPI akan datang untuk menyerang.

Pihak Dekan Fakultas Filsafat menyampaikan pesan kepada panitia agar kegiatan diskusi segera dihentikan, (katanya ditekan dari pihak universitas) . Tetapi, panitia (dalam hal ini Agus Wahyudi) bersepakat untuk selanjutkan acara ini, karena ini diskusi akademik di kampus, sehingga intervensi jelas tidak diperbolehkan. Akhirnya diskusi tetap dilanjutkan, meskipun masih dalam tekanan pihak polisi. Saya heran, mengapa pihak Universitas dan Fakultas tidak meyakinkan soal otonomi akademik, agar melarang intervensi semacam ini. Toh, sampai siang juga tidak ada FPI. Kalaulah ada pihak luar manapun, semestinya Universitas dan Fakultas memiliki otoritas untuk melindungi kegiatan diskusi di kampus. Juga kepolisian, semestinya mencegah hal ini (jika memang ada ancaman), bukan dengan menghentikannya secara sepihak.
Melalui surat ini, saya menyampaikan nota protes, karena intervensi semacam ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan kampus untuk melakukan aktivitas diskusi, seminar atau kegiatan sejenis dalam koridor akademik dan dilindungi UU, juga sistem kita yang semestinya mempertimbangkan demokrasi. Saya kecewa atas perlakuan ini, dan sekaligus prihatin. Fakta ini menunjukkan pada kita bahwa, insan akademik kampus UGM tidak nyaman lagi membuat kegiatan di kampus, persis jaman orde baru dimana kegiatan kampus selalu diintervensi dan direpresi oleh kekuasaan secara berlebihan dan sepihak. Padahal, sekarang ini era reformasi, yang semestinya ada aturan main yang jelas, dimana politik pelarangan kegiatan akademik, dan sosial, tidak relevan lagi.

Kepada pihak Rektorat, Prof. Sudjarwadi, Ph.D, hal ini perlu menjadi perhatian serius, juga pihak Dekanan Filsafat, Dr. Abbas, agar menjadikan ini pelajaran berharga, untuk bersegera menghentikan praktek-praktek penindasan yang mengebiri kebebasan akademik oleh intervensi pihak luar. Semoga kasus ini tidak terulang kembali, dan menjadi bahan pembelajaran berharga dikemudian hari.

Arie Sujito
*Fisipol UGM*