stopgoblog

Archive for Oktober 2007

Petisi Untuk ITS

In Blogroll on Oktober 22, 2007 at 7:47 am

PETISI UNTUK ITS

Oleh: Eko Prasetyo

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang

Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan

Dituduh subversif dan menganggu keamanan

Maka hanya ada satu kata: Lawan!

(Wiji Thukul)

Saya mengenal Yuli, Tommy, dan Benny hanya sesaat. Yuli seorang mahasiswi yang energik dan antusias. Tiap kali bertemu selalu ada yang digelisahkan. Tentang ketidak-adilan atau mahalnya biaya pendidikan. Sedangkan Tommy beberapa waktu lalu mampir ke kantor. Pria muda yang tenang dan sedikit gundah. Mengadukan putusan skorsing yang dikeluarkan oleh kampusnya. Sebuah kampus yang mengantarkan Rektornya menjadi menteri komunikasi. Kampus yang mahir dalam banyak temuan tekhnologi. Kampus yang sepadan derajadnya dengan kampus-kampus ternama lainnya. Read the rest of this entry »

MAHASISWA KEOK DI TANGAN HAKIM OVERGIZI

In Blogroll on Oktober 3, 2007 at 7:53 am

Surabaya, 25 September 2007

MAHASISWA KEOK DI TANGAN HAKIM OVERGIZI

Selasa, 25/9/2007, tiga mahasiswa ITS (Yuli, Tomy dan Benny) yang menggugat
rektornya diputus ‘keok’ oleh hakim PTUN Surabaya dalam perkara No.
57/G.TUN/2007/PTUN. Sby. Gugatan mahasiswa dinyatakan ‘TIDAK DITERIMA’, (beda
artinya dengan DITOLAK).
Pertimbangan hakim antara lain:

Menurut Peraturan ITS tentang Tata Kehidupan Kampus (yang berlaku bagi
mahasiswa, yaitu SK Rektor ITS No. 3709/KO3/KM/2007) ditentukan adanya ‘upaya
administratif’, yaitu: apabila Rektor ITS mengeluarkan keputusan pemberian
sanksi kepada mahasiswa maka mahasiswa diberikan kesempatan untuk ‘mengajukan
permohonan KERINGANAN’ dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak keputusan
itu dikeluarkan. Menurut hakim, surat keberatan mahasiswa yang diajukan kepada
Rektor ITS tertanggal 25 Mei 2007 dianggap permohonan keringanan tersebut. Tapi
Peraturan ITS tersebut memberikan waktu 14 hari kepada rektor ITS untuk memberi
jawaban. Hakim menganggap gugatan mahasiswa ITS tanggal 6 Juni 2007 adalah BELUM
WAKTUNYA alias prematur. Dasarnya: pasal 48 UU No. 5/1986 tentang PTUN jo. UU
No. 9/2004. Jadi, hakim tidak sampai pada penilaian alat bukti. Wah, kami
dianggap kebelet dong?

Tanggapan kami:

Hakim PTUN Surabaya dalam kasus itu ‘KEBANYAKAN GIZI’ alias overgizi
sehingga kecerdasan dan ilmunya tertidur. Mengapa?
- Yang diatur dalam Peraturan ITS itu bukan aturan ‘upaya adminsitratif’ tapi
upaya ‘permintaan keringanan sanksi’. Logikanya sederhana: Kalau mahasiswa ITS
meminta keringanan sanksi kepada Rektor ITS maka sama halnya MENGAKUI SALAH.
Kalau mengaku salah maka tidak ada alasan untuk menggugat. Seumpama mahasiswa
ITS meminta keringanan sanksi tapi ditolak atau diberikan keringanan sanksi tapi
mahasiswa tetap tidak setuju, lalu mahasiswa menggugat Rektor ITS, maka Rektor
ITS atau hakim akan menjawab: “Kamu kan mengakui kesalahanmu dengan surat
permintaan keringanan sanksi itu kok menggugat? Salah kok menggugat? Padahal
ada 14 jenis tuduhan Rektor ITS dalam SK-nya kepada tiga mahasiswa itu dan itu
berlebihan.
- Pasal 43 UU PTUN tersebut dijabarkan pelaksanaannya dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung No. MA/Kumdil/213/VII/K/1991, tanggal 9 Juli 1991 dalam butir IV
yang menjelaskan upaya administratif ada dua jenis, yaitu: pengajuan surat
keberatan dan pengajuan surat banding administratif. Di Peraturan ITS tidak
mengatur upaya adminsitratif dengan upaya keberatan atau banding administratif.
Yang ada adalah ‘hak meminta keringanan sanksi’. Maka surat keberatan yang kami
ajukan kepada ITS bukanlah sebagai bentuk upaya adminsitrasi sebab Peraturan ITS
tidak mengatur soal upaya administrasi.
- Kalau seumpama aturan tentang hak meminta keringanan sanksi dalam Peraturan
ITS itu dianggap sebagai prosedur upaya administratif, dalam surat keberatan
kami tanggal 25 Mei 2007 kepada Rektor ITS telah memberi batas waktu 1 (satu)
minggu kepada Rektor ITS untuk menjawabdan jika tidak dijawab maka dianggap
menolak. Nyatanya Rektor ITS tidak menjawab.

Kami sepakat dengan para mahsiswa ITS itu bahwa gugatan ini tidak
mempersoalkan menang-kalah, tapi yang penting kami bisa mengungkap di muka
pengadilan bagaimana OTORITARIANISME ITS yang menjadi kebiasaan. Prof. Taslim
Ersam menerangkan di muka sidang bahwa beliau DISODORI BARANG JADI oleh Pembantu
Rektor III ITS saat itu Prof Achmad Jaziedie. Prof. Achmad Jazidie pun di muka
pengadilan MATI KUTU, tak dapat menjelaskan dasar wewenangnya untuk menyusun
prosedur dan skenario skrosing kepada tiga mahasiswa ITS. Beliau mengatakan,
“Itu berdasarkan kebiasaan.� Makanya hakim PTUN tidak sampai mengarah ke
pertimbangan alat bukti sebab akan MEMPERMALUKAN ITS, setelah sebelumnya
dipermalukan dalam sidang-sidang pemeriksaan saksi.

Ini sebuah bukti tambahan, demokrasi kita masih gelap. Dunia pendidikan kita
gelap. Wilayah hukum juga gelap. Orang mencari keadilan dengan cara meraba-raba,
tak jelas hitam-putihnya. Negara tanpa kepastian sehingga korban akan terus
berjatuhan.

Perjuangan tak akan terhenti karena melihat konspirasi yang semakin meluas
antara korporasi-kampus-pengadilan. Semua berubah menjadi tunduk kepada
korporasi. Negara ada dalam tirani kekuasaan korporasi yang tampaknya akan sulit
dirobohkan dan akan makan waktu yang panjang.

Kepada rekan-rekan mahasiswa ITS dan yang bersolidaritas, mari kita teruskan
perjalanan panjang ini. Johan Galtung berkata, dalam negara otoriter yang
tertindas adalah kaum elit, dalam negara demokrasi yang tertindas adalah kelas
bawah. Tapi saya berkata, dalam negara Indonesia yang tertindas adalah siapapun
yang menghalangi gerak korporasi, tak peduli kelasnya. Lawan! Jika ingin ada
kedaulatan. Atau berhenti, jadilah penonton atas otoritarianisme yang
berselubung demokrasi palsu itu!

Subagyo
Aliansi Pembela Rakyat (APR)
081615461567