Kalau kita jalan ke Glodok, sebuah wilayah di Jakarta, dan Jakarta adalah Ibu Kota Negara bernama Indonesia yang notabene di-Negara ini terdapat Undang-undang “anti-Pembajakan”, Glodok akan menyuguhkan sebuah pentas besar yaitu : Festival Film Bajakan Indonesia. Kalau kita masuk kepedalaman festival yang berlangsung setiap hari tersebut, kita akan sampai dijantung pedagang DVD eceran yang berblok-blok, dimana setiap blok tersebut diatasnya terdapat tulisan “Dilarang Menjual Film BF disini”, dan kalian tebak apa? Tepat dibawah tulisan tersebut mereka menjual film BF. Disaat itu hanya aku sendiri yang bisa menikmati sisi lelucon dan parodi dari Hukum, Hukum ternyata bisa menjadi sebuah hiburan yang ironis, sebuah komedi hitam atau sebuah filsafat eksistensialis yang lebih gila dari Sartre yang mengajarkan kita bukan lagi kekosongan dan ketidak-bermaknaan hidup yang menunggu kita dipuncak namun kegilaan dan kekosongan. Apa ini puncak dari kematian makna, apa di Indonesia ini klimaksnya? Mari berbicara tentang hukum.
Hukum adalah garis demarkasi yang memiliki konsekuensi, bagi mereka yang melanggar dikenakan konsekuensi yang sifatnya memaksa. Garis demarkasi dari hukum itu adalah batas dan dari batas tersebut kita dapat membedakan juga membandingkan yang mana hak saya dan hak anda, mana merupakan kewajiban sebagai rakyat dan mana kewajiban Negara, mana yang prioritas dan mana yang tidak, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap fakir miskin dan anak terlantar, Jalanan atau Negara? Semua hal ini di-atur dan diperjelas dalam Hukum. Jadi Hukum bukanlah semata-mata sebuah alat ganjaran, hukuman bukan harus berati sebuah ganjaran, hukuman adalah aktifnya dimensi teknis sebuah hukum, tanda berjalan dan berfungsinya sebuah hukum dalam segala konsekuensinya, penghargaan serta jaminan perlindungan bagi yang menjalani serta ganjaran bagi yang melanggar. Batas-batas Hukum juga berfungsi untuk mendefinisikan secara jelas setiap element-element Negara yang penting dan menjamin pendefinisian tersebut dengan kekuatan yang sifatnya pasti, seperti kategori apa yang disebut korupsi, kategori apa luka berat, kategori apa luka ringan, dan lain sebagainya.
Bagaimana jadinya kalau Hukum itu ada namun telah kehilangan eksistensinya sama sekali? Bila hukum telah memparodikan dirinya sendiri dengan cara yang paling tidak lucu? Perkawinan antara parodi Hukum dan kekosongan itu anaknya adalah Hukum Indonesia, kekacauan terselubung dalam demokrasi, definisinya adalah tak terangkum dengan kata-kata, sebuah enigma, sebuah total chaos.
Baiklah, kalau memang tidak bisa kita definisikan mari kita kenali, apa makna Hukum di Indonesia sekarang ini? Kalau kita berjalan-jalan ke Terminal Lebak Bulus, di dinding terminal terdapat tulisan dengan cat merah yang dibuat dengan ukuran yang besar yang menyatakan larangan merokok, yang disertai dengan pasal dan jumlah dendanya yang berjuta-juta rupiah yang sangat tidak masuk akal itu. Dan kalian tau apa yang dilakukan orang-orang didepan dinding itu? Mereka merokok, ada yang berdiri dengan gaya yang santai, ada yang jongkok sembari menyandar didinding tersebut, ada juga yang sembari ngobrol, bukan maksud mereka untuk meremehkan hukum, bukan juga maksud mereka untuk protes, walaupun bagus sekali kalau maksud mereka seperti itu karena pasal tersebut adalah pasal yang paling tidak masuk akal dipikiranku, namun yang menjadi hal tersebut begitu monumental adalah mereka melakukan itu tanpa maksud apa-apa. Mereka merokok dengan wajah yang begitu lugu dan polos seakan mereka tidak melakukan kesalahan apapun, padahal mereka merokok didepan tembok yang bertuliskan undang-undang larangan merokok yang lengkap dengan atribut ganjaran yang mengerikan. Mengapa mereka berani merokok apa-bila hukum telah mengatur untuk tidak boleh merokok? Karena hukum bagi mereka adalah sebuah ketiadaan, seperti mimpi di-siang hari yang cepat lenyap ditelan aktifitas, yang selalu dibuat dirapat DPR dan DPRD, di perberbanyak, ditelurkan, dikumandangkan, diprotes, dipertimbangan, diberlakukan, selanjutnya dilupakan, dan perjalanan menghabis uang miliyaran.
Disini Hukum bukanlah suatu batasan, hukum adalah sebuah parodi, sebuah basa-basi kekuasaan, kadang juga sebuah alat. Hukum seperti “seni” tempat berlindungnya para pornographer, seperti upacara minum teh di Inggris, hukum adalah sebuah hasil karya dari kekosongan, Hukum di Indonesia adalah Zen. Namun, hal tersebut bukan inti permasalahannya, bukan tidak berlakunya satu atau dua butir, ataupun satu atau dua pasal yang menjadikan masalah. Namun Hukum yang ada dan tiada secara bersamaan itulah yang menjadi masalah. Karena Hukum yang mengawang-ngawang ini, lebih kosong dari kehampaan awan Xu Yun, lebih tipis dari lembayung puisi Koan para Bikhsu Zen menjadikan orang ber-uang dan menganggap dirinya mafia yang melampaui hukum bisa membuat surat sakit agar tidak di-adili, sementara rakyat harus di-adili dengan tidak mengenal batas waktu kalau saja hal tersebut menyangkut kepentingan orang yang berkuasa. Sekarang kita liat, perkara penertiban seperti penggusuran, mengapa hukum bisa berlaku begitu tegas dan tidak bisa tertunda, dari sabang sampai merauke, di era ini belum pernah ada daerah yang belum digusur, betul tidak?. Namun disisi lain, penertiban Illegal logging terlihat tidak seterburu-buru dan seketat penggusuran, polisi dalam dan luar negeri yang seharusnya menjadi ksatria ataupun pasukan-pasukan pembela Hukum justru menjadi pelaku pelanggar Hukum. Ataupun ke Absurdan pasal “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” padahal mereka beredar dimana-mana luntang-lantung, bagaimana kalau berdasar refrensi pasal tersebut kita minta mereka mengangkat kardus dan tikarnya untuk berangkat ke Istana Presiden atau kediaman Walikota dan Bupati untuk diberikan ruangan dan diasuh? Tentu saja mereka akan diserahkan ke Polisi atau di-usir, atau malah di-asuh oleh penjara?. Atau pasal yang menyatakan seluruh harta kekayaan yang menyangkut kepentingan hidup orang banyak dikuasai oleh Negara yang dipergunakan untuk rakyat, kalau melihat kasus di Klaten, Surabaya, Tambang-tambang Indonesia yang ada dari sabang sampai merauke, penjualan komoditas air bersih ke pihak luar pasal ini sama sekali tidak ada eksistensinya, dan kita hanya membacanya untuk protes kosong, mengolok-ngolok, pasal tersebut hadir sebagai janji yang berubah menjadi mitos dan mitos tersebut berubah menjadi badut penghibur yang biasa mewarnai warung kopi dengan humor-humor satir dan depresif. Sebuah iklim yang membuat kita terhibur sesaat lantas bosan karena sangking muaknya.
Hukum di-sini hanyalah salah satu dari taring Heina yang lapar, yang mau memakan bangkai bahkan kotoran singa asalkan disana ada vitamin, rasa, penyumpal kerakusan bahkan bau busuk itu sendiri dijadikan tujuan asalkan mampu membuat si Heina buncit. Hukum yang seharusnya selalu tegas dan nyata, berlaku untuk semua dan memaksa namun kini lahir dalam bentuknya yang absurd, kalau kita andai-kan Hukum Indonesia adalah mahluk, mungkin dia semacam mahluk yang berjalan dengan kepala dan berbicara melalui ruas-ruas kuku kaki, mahluk yang tumpang tindih, menyedihkan sekaligus tidak dikenal dan asing, diluar kata-kata dan luar biasa! Untuk sebagian orang, Hukum begitu tegas dan menakutkan seperti Harimau sumatera atau Macan Bengali. Untuk sebagian orang lagi Hukum adalah sesuatu yang tergantung konteks kadang dia galak kadang juga bisa sedikit terkendali, namun kadang juga sedikit jinak tetapi tetap mengeluarkan taring. Untuk sebagian lain hukum itu adalah dingdong, kita masukkan koin dia berjalan, kalian kehabisan koin hukum pun tak ada lagi. Untuk sebagian orang yang lain hukum itu bagaikan anjing Rintintin yang jinak, baik dan siap membantu kapan saja serta selalu membela dan bersahabat, menunduk hormat dan menjilat-jilat dengan khidmat.
Hukum disini seperti halnya sebuah kebenaran dalam analogi terpopuler tentang orang buta dan gajah, analogi yang begitu pesimis dan membosankan yang tidak menawarkan apapun kecuali kehampaan, segala sesuatunya absurd tergantung konteks begitu juga hukum, namun logika konteksnya bukan seperti logika dialektika materialisme dengan vice versa, kontradiksi dan segala tetek bengek pembentukan konteksnya, konteks disini jauh lebih gila dari itu, lebih absurd dan abstrak, tidak mampu didefinisikan.
Lalu apa solusinya? Sadari bahwa ini perlu, dan kita mau berubah mulai dari diri kita sendiri. Besok siapapun dari kita bisa jadi siapa saja, DPR, DPRD, Jaksa, Makelar Kasus, Pengacara, Apparatur, atau dimensi bersebrangan sebagai kritikus, LSM dan yang lain sebagainya, dan siapapun kita, apapun peran kita dengan beragamnya resiko yang ada sebaiknya mau menarik hukum agar kembali lagi kedaratan atau menarik setengah badan hukum yang berada dalam ketiadaan. Hukum harus dikembalikan lagi kekuatannya, kalau apparatur tidak menguatkan, jaksa tidak, pengacara juga tidak, Hakimpun tidak, setidaknya kita semua yang menguatkan dan menganggapnya ada, ya kita ini para pemakai hukum. Dan hukum ini harus lebih sering dibicarakan, dijadikan topik hangat dimana-mana, kalau kalian tau aritmatika dan geometri kalian pasti percaya pelipat gandaan jumlah dari omongan warung kopi kadang lebih cepat dan lebih gempar dari Koran serta lebih massif jumlahnya, karena dia tidak memiliki pembaca setia namun ia berkaitan dan ketika berbicara etika memaksa setiap orang untuk mendengar. Kita harus berani memasuki suatu ruang atau menembus suatu tabir yang selama ini jutaan orang bilang tidak bisa tertembus, disanalah kualitas kita sebagai insan. Itu adalah langkah awalnya dan perjalanan masih beribu-ribu mil kedepan
Karangan Dion Priatma
Hukum adalah sebuah alat. Jadi sebenarnya ia merupakan aitem netral yang diberi nilai oleh pihak-pihak tertentu. Hukum juga telah menjadi sebuah senjata pembunuh bagi para pembunuh dan sabit pemanen bagi para petani, tergantung siapa yang menggunakannya. Jadi sebenarnya tidak ada supremasi hukum. Adanya hanya supremasi pihak-pihak tertentu yang berada di balik hukum itu. Acapkali payung hukum pula digunakan untuk ‘menggebuk’ pihak-pihak yang bahkan terpaksa atau dipaksa untuk bernaung dalam payung tersebut tanpa tahu alasan sebenarnya (atau benefit apa) kenapa dia di sana. Payung hukum telah berubah menjadi jeruji hukum karena kata ‘bernaung’ (yang artinya berlindung) telah beubah menjadi terkungkung. Kembali lagi, hukum adalah alat, yang bisa digunakan untuk tujuan apapun. Maka tak heran jika hukum dari awal disusun untuk fleksibel menebas kemanapun. Dari sana kita paham kenapa tiap pihak punya hukum sendiri-sendiri yang seringkali tak bertautan, tanpa titik temu. Mungkin karena tiap pihak membuat hukum sebagai legalisasi keinginan, kepentingan, dan dominasi atau supremasi mereka atas yang lain, pengusaha pada buruh, pemerintah pada pengusaha, negara pada negara lain, dll.
Bertolak dari sana, kawan, kita tak boleh berhenti hanya berbicara tenteng hukum di negara kita sendiri. Negara yang sedang dijajah dengan cara dijual sedikit-demi sedikit ini harus diselamatkan dengan suatu aksi yang nyata, bukan hanya adu pendapat yang sejak awal akan ditolak oleh pihak-pihak yang telinganya tebal tapi gatel dengan desingan-desahan terkecil sekalipun. Orang-orang makin rajin demo, tapi demonstrasi makin tak pernah menghasilkan apapun. Sebab antara demo dan kepentingan yang hendak disuarakan nggak nyambung! Letupan-letupan emosional massa itu bisa menjadi gelombang revolusi yang maha dahsyat jika diarahkan dengan benar daripada sekedar menjadi gejolak yang terjebak dalam jual-beli massa, dimanfaatkan elit politik yang mengaku berpikir untuk rakyat tapi membuat kebijakan yang sama sekali tak menyentuh rakyat. Bagaimana bisa? Lihat dulu siapa sih rakyat itu? rakyat bukanlah mahasiswa intelek, rakyat bukan kaum pengusaha? tapi rakyat adalah para akar rumput, yaitu orang-orang dengan jiwa mengakar dan hidupnya merumput, bukan pengusaha yang menduduki 70% kursi dewan perwakilan rakyat, itu penipu! kebijakan macam apa yang dihasilkan orang-orang yang tak mau berurusan dengan rakyat? para elite politik hanya berpikir berdasar pandangannya sesuai apa jati dirinya, tindakan non-empatis total.
Apakah keterangan itu meragukan? mungkin ya jika ditilik secara statistika ilmiah. Namun coba pikir kenapa kemajuan tak kunjung berjalan di Indonesia? kenapa konversi energi non-migas selalu gagal? sebab PLN dan Pertamina bisa rugi kalau minyak diganti bio-solar. itulah yang menjelaskan kenapa orang-orang penting yang menemukan teknologi-teknologi baru di Indonesia namanya cepat hilang beserta orangnya? apa diculik Alien? trus siapa sebenarnya alien itu?
Menurut saya, alien-alien itulah yang kemudian menyusun alat bernama hukum untuk melindungi mereka, menjadikan mereka serigala di kandang ayam, sekaligus memaksa yang lain menjadi ayam agar tak berdaya menghadapi ke-serigala-an mereka. Itulah kenapa hukum sekarang tidak lagi berguna sebagaimana tujuan mulianya. Semua kembali pada kepentingan!
(terima kasih telah membaca muntahan ini)………
bagus2, bravo! jadi harus ada gerakan lain yang lebih konkrit selain mendiskusikannya, menarik itu, makasih komentarnya kawan. gerakan itu berasal dari “digerakkan” pertanyaannya siapa yang menggerakan? itu dia masalah yang harus dikaji orang-orang yang berada dalam organ gerakan dari dulu sampai sekarang. dari boedi oetomo sampai jil selalu saja ada dalang2 bule yang ikut ngumpet dibalik latar.
karena itu hati2. merasakan dengan hati melihat dengan hati. dan lihat-lihat. Melihat dengan mata dan melihat dengan kejernihan batin.
jadi implementasi seperti apakah yang harus dilakukan??
sebuah keisengan yang panjang sekali. dan tentunya tak bisa dianggap remeh. ini realitas. dan kita seharusnya tidak tumbuh diatas realitas yang busuk ini. Sebab, betapapun ketat manusia membatasi diri, toh–sori terpaksa pinjam Freud–manusia adalah perekam yang mahir. setiap inci bahkan setiap atom realitas yang mencuat akan terekam dalam alam bawah sadar manusia. dan sadar atau tidak pada saatnya, realitas busuk yang sudah tersublimasi dalam kehidupan psikologis manusia akan termanifestasikan dalam segala bentuk anarki, nepotis, kerakusan, kebusukan, kecurangan, korupsi, banalitas dan segala tetek bengek prilaku primitif manusia.(maaf terlalu sok tau)
karenanya sudah saatnya paham tua harus Tumbang.