stopgoblog

Archive for the ‘Blogroll’ Category

Petisi Untuk ITS

In Blogroll on Oktober 22, 2007 at 7:47 am

PETISI UNTUK ITS

Oleh: Eko Prasetyo

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang

Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan

Dituduh subversif dan menganggu keamanan

Maka hanya ada satu kata: Lawan!

(Wiji Thukul)

Saya mengenal Yuli, Tommy, dan Benny hanya sesaat. Yuli seorang mahasiswi yang energik dan antusias. Tiap kali bertemu selalu ada yang digelisahkan. Tentang ketidak-adilan atau mahalnya biaya pendidikan. Sedangkan Tommy beberapa waktu lalu mampir ke kantor. Pria muda yang tenang dan sedikit gundah. Mengadukan putusan skorsing yang dikeluarkan oleh kampusnya. Sebuah kampus yang mengantarkan Rektornya menjadi menteri komunikasi. Kampus yang mahir dalam banyak temuan tekhnologi. Kampus yang sepadan derajadnya dengan kampus-kampus ternama lainnya. Read the rest of this entry »

MAHASISWA KEOK DI TANGAN HAKIM OVERGIZI

In Blogroll on Oktober 3, 2007 at 7:53 am

Surabaya, 25 September 2007

MAHASISWA KEOK DI TANGAN HAKIM OVERGIZI

Selasa, 25/9/2007, tiga mahasiswa ITS (Yuli, Tomy dan Benny) yang menggugat
rektornya diputus ‘keok’ oleh hakim PTUN Surabaya dalam perkara No.
57/G.TUN/2007/PTUN. Sby. Gugatan mahasiswa dinyatakan ‘TIDAK DITERIMA’, (beda
artinya dengan DITOLAK).
Pertimbangan hakim antara lain:

Menurut Peraturan ITS tentang Tata Kehidupan Kampus (yang berlaku bagi
mahasiswa, yaitu SK Rektor ITS No. 3709/KO3/KM/2007) ditentukan adanya ‘upaya
administratif’, yaitu: apabila Rektor ITS mengeluarkan keputusan pemberian
sanksi kepada mahasiswa maka mahasiswa diberikan kesempatan untuk ‘mengajukan
permohonan KERINGANAN’ dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak keputusan
itu dikeluarkan. Menurut hakim, surat keberatan mahasiswa yang diajukan kepada
Rektor ITS tertanggal 25 Mei 2007 dianggap permohonan keringanan tersebut. Tapi
Peraturan ITS tersebut memberikan waktu 14 hari kepada rektor ITS untuk memberi
jawaban. Hakim menganggap gugatan mahasiswa ITS tanggal 6 Juni 2007 adalah BELUM
WAKTUNYA alias prematur. Dasarnya: pasal 48 UU No. 5/1986 tentang PTUN jo. UU
No. 9/2004. Jadi, hakim tidak sampai pada penilaian alat bukti. Wah, kami
dianggap kebelet dong?

Tanggapan kami:

Hakim PTUN Surabaya dalam kasus itu ‘KEBANYAKAN GIZI’ alias overgizi
sehingga kecerdasan dan ilmunya tertidur. Mengapa?
- Yang diatur dalam Peraturan ITS itu bukan aturan ‘upaya adminsitratif’ tapi
upaya ‘permintaan keringanan sanksi’. Logikanya sederhana: Kalau mahasiswa ITS
meminta keringanan sanksi kepada Rektor ITS maka sama halnya MENGAKUI SALAH.
Kalau mengaku salah maka tidak ada alasan untuk menggugat. Seumpama mahasiswa
ITS meminta keringanan sanksi tapi ditolak atau diberikan keringanan sanksi tapi
mahasiswa tetap tidak setuju, lalu mahasiswa menggugat Rektor ITS, maka Rektor
ITS atau hakim akan menjawab: “Kamu kan mengakui kesalahanmu dengan surat
permintaan keringanan sanksi itu kok menggugat? Salah kok menggugat? Padahal
ada 14 jenis tuduhan Rektor ITS dalam SK-nya kepada tiga mahasiswa itu dan itu
berlebihan.
- Pasal 43 UU PTUN tersebut dijabarkan pelaksanaannya dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung No. MA/Kumdil/213/VII/K/1991, tanggal 9 Juli 1991 dalam butir IV
yang menjelaskan upaya administratif ada dua jenis, yaitu: pengajuan surat
keberatan dan pengajuan surat banding administratif. Di Peraturan ITS tidak
mengatur upaya adminsitratif dengan upaya keberatan atau banding administratif.
Yang ada adalah ‘hak meminta keringanan sanksi’. Maka surat keberatan yang kami
ajukan kepada ITS bukanlah sebagai bentuk upaya adminsitrasi sebab Peraturan ITS
tidak mengatur soal upaya administrasi.
- Kalau seumpama aturan tentang hak meminta keringanan sanksi dalam Peraturan
ITS itu dianggap sebagai prosedur upaya administratif, dalam surat keberatan
kami tanggal 25 Mei 2007 kepada Rektor ITS telah memberi batas waktu 1 (satu)
minggu kepada Rektor ITS untuk menjawabdan jika tidak dijawab maka dianggap
menolak. Nyatanya Rektor ITS tidak menjawab.

Kami sepakat dengan para mahsiswa ITS itu bahwa gugatan ini tidak
mempersoalkan menang-kalah, tapi yang penting kami bisa mengungkap di muka
pengadilan bagaimana OTORITARIANISME ITS yang menjadi kebiasaan. Prof. Taslim
Ersam menerangkan di muka sidang bahwa beliau DISODORI BARANG JADI oleh Pembantu
Rektor III ITS saat itu Prof Achmad Jaziedie. Prof. Achmad Jazidie pun di muka
pengadilan MATI KUTU, tak dapat menjelaskan dasar wewenangnya untuk menyusun
prosedur dan skenario skrosing kepada tiga mahasiswa ITS. Beliau mengatakan,
“Itu berdasarkan kebiasaan.� Makanya hakim PTUN tidak sampai mengarah ke
pertimbangan alat bukti sebab akan MEMPERMALUKAN ITS, setelah sebelumnya
dipermalukan dalam sidang-sidang pemeriksaan saksi.

Ini sebuah bukti tambahan, demokrasi kita masih gelap. Dunia pendidikan kita
gelap. Wilayah hukum juga gelap. Orang mencari keadilan dengan cara meraba-raba,
tak jelas hitam-putihnya. Negara tanpa kepastian sehingga korban akan terus
berjatuhan.

Perjuangan tak akan terhenti karena melihat konspirasi yang semakin meluas
antara korporasi-kampus-pengadilan. Semua berubah menjadi tunduk kepada
korporasi. Negara ada dalam tirani kekuasaan korporasi yang tampaknya akan sulit
dirobohkan dan akan makan waktu yang panjang.

Kepada rekan-rekan mahasiswa ITS dan yang bersolidaritas, mari kita teruskan
perjalanan panjang ini. Johan Galtung berkata, dalam negara otoriter yang
tertindas adalah kaum elit, dalam negara demokrasi yang tertindas adalah kelas
bawah. Tapi saya berkata, dalam negara Indonesia yang tertindas adalah siapapun
yang menghalangi gerak korporasi, tak peduli kelasnya. Lawan! Jika ingin ada
kedaulatan. Atau berhenti, jadilah penonton atas otoritarianisme yang
berselubung demokrasi palsu itu!

Subagyo
Aliansi Pembela Rakyat (APR)
081615461567

Komunitas Air Mata Guru

In Blogroll on Juli 20, 2007 at 5:50 am

Liputan6.com, Medan: Sungguh tragis nasib 27 guru di Medan, Sumatera Utara.
Para pengajar yang tergabung dalam Komunitas Air Mata Guru ini bukannya
mendapat penghargaan setelah membongkar kecurangan ujian nasional beberapa
waktu silam. Mereka justru mendapat sanksi bahkan 14 guru di antaranya
diberhentikan dari tempat mereka mengajar dan sisanya dikurangi jam
mengajar.

Menurut Neni Tarigan, salah satu guru yang dipecat, Kamis (19/7), alasan
pemberian sanksi juga tidak masuk akal. Mereka dituduh telah membocorkan
rahasia negara, yakni ujian nasional, mencemarkan nama baik sekolah, dan
tidak loyal pada pimpinan sekolah.

Menyikapi kejadian ini, para guru tersebut akan mengadukan kasus ini ke
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dan
sudah melanggar hak mereka sebagai guru yang bersikap profesional dalam
bertugas.(IAN/ Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)

ITS JANGAN SAKITI KORBAN LUMPUR LAPINDO

In Blogroll on Juli 20, 2007 at 4:44 am

Siaran Pers, 18 Juli 2007

Gugatan 3 mahasiswa ITS yaitu Tomy Dwinta Ginting, Benny Ihwani, dan Yuliani di PTUN Surabaya terkait dikeluarkannya SK Rektor ITS Nomor: 2908/12/KM/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Pemberian Sanksi Pencabutan Status Sebagai Mahasiswa ITS Dalam Waktu Tertentu (skorsing selama 2 semester) kini telah memasuki sidang (terbuka) kedua. Sidang pertama lalu digelar pada tanggal 12 Juli 2007 dengan agenda Pembacaan Gugatan dan Jawaban Atas Gugatan. Kemudian sidang kedua digelar tanggal 17 Juli 2007 dengan agenda Replik yaitu tanggapan mahasiswa (penggugat) atas jawaban Rektor ITS (tergugat).

Dalam jawabannya, Rektor ITS menyebut bahwa gugatan mahasiswa ITS tidak final (prematur) karena mahasiswa ITS Belum di-DO (drop out) tapi hanya masih diskorsing. Rektor ITS, entah paham atau tidak mengenai maksud final atau tidak final suatu keputusan (SK). Karena maksud final atau tidak finalnya status keputusan bukan dari bentuk sanksi yang dijatuhkan. Melainkan ditinjau dari syarat ada atau tidaknya persetujuan instansi lain dalam mengeluarkan keputusan tersebut (Tertuang dalam Replik). Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 24 Juli 2007 dengan agenda Duplik dan pengajuan bukti tertulis.

Di luar proses persidangan, beberapa hari yang lalu beberapa warga korban lumpur Lapindo yang mencairkan uang muka ganti rugi merasa kecewa karena uang ganti rugi tidak sesuai dengan luasan tanah dan bangunan yang sebenarnya. Contohnya ganti rugi yang diterima Ahmad Kusnan, sebenarnya beliau memiliki tanah seluas 70 meter persegi. Namun diganti rugi hanya 60 meter persegi yang mengacu pada luas tanah sesuai hasil survei ITS. Hal serupa diungkapkan oleh Luluk Aini Nadiroh, luas bangunannya sebenarnya 98 meter persegi, tetapi menurut survei ITS hanya 90 meter persegi (Kompas, 12 Juli 2007 hal. 24).

Fakta lain menyebutkan bahwa data hasil pengumpulan Tim ITS banyak yang tidak cocok (mencapai 75%) dengan fakta di lapangan. Menurut Syahroni, warga RT 06 RW 01 Kelurahan Siring, saat pengumpulan data, Tim ITS hanya mewawancarai korban lumpur tanpa mengukur secara fisik di lapangan. Akibatnya banyak warga korban lumpur Lapindo yang dirugikan karenanya. Dengan fakta ini semua, akhirnya warga Kelurahan Siring sepakat untuk menolak Data ITS (Jawa Pos, 15 Juli 2007 hal. 3).

Kejadian ini merupakan salah satu kekhawatiran mahasiswa ITS dan akhirnya mendorong aksi “Seminar Jalanan: Menggugat Perselingkuhan Pemodal-Pemerintah-Kampus Dalam Kasus Semburan Lumpur Lapindo� pada tanggal 6 Maret 2007 yang berujung pada jatuhnya sanksi skorsing 2 semester pada 3 mahasiswa ITS. Bahwa jelas Mahasiswa bersama alumni dan korban lumpur Lapindo mengingatkan ITS dan meminta data kerugian dan aset yang dimiliki korban yang telah didata ITS untuk data pembanding dan mengetahui apakah data yang diambil ITS sesuai dengan fakta di Lapangan. Bukan hanya sekali warga meminta data tapi berkali-kali. Berkali-kali juga permintaan warga ditolak ITS.

Seminar jalanan yang dilakukan oleh Mahasiswa ITS, alumni ITS, dan korban lumpur Lapindo sesungguhnya untuk mengingatkan ITS sebagai kampus publik agar benar-benar berpihak pada rakyat bukan pada pemilik modal. Apalagi korban lumpur Lapindo yang telah setahun lebih menderita karena ulah Lapindo (pemodal). Kami yang mencintai ITS tidak menginginkan jika ITS sampai menyakiti dan merugikan rakyat.

Contact Person:
Yuliani (085648027407)
Tomy Dwinta Ginting (08563059408)
Benny Ihwani (085664422544)

DEMOKRASI PALSU DI KAMPUS (3)

In Blogroll on Juli 7, 2007 at 9:17 am

 Kamis, Jul 05, 2007 16:41
Pernyataan Protes:
Nota Protes pada Pejabat UGM
- Arie Sujito, 5 Juli 2007

Kepada Yth.
Bpk. Rektor Universitas Gadjah Mada
di tempat

Pada hari ini, kamis 5 Juli 2007, di fakultas Filsafat UGM diselenggarakan diskusi kerjasama pusat studi pancasila (PSP) UGM, IRE Yogyakarta dan LMND, bertema: “Makna kebangsaan dan Klas-klas Sosial di Indonesia” dengan pembicara : Max Lane (Sydney Univ), Arie Sujito (UGM) dan Agus Wahyudi (UGM). Ternyata, belum mulai diskusi, sudah mendapatkan tekanan dari pihak kepolisian untuk dihentikan (tidak dilanjutkan) acara tersebut dengan alasan, kata polisi, dikhawatirkan FPI akan datang untuk menyerang.

Pihak Dekan Fakultas Filsafat menyampaikan pesan kepada panitia agar kegiatan diskusi segera dihentikan, (katanya ditekan dari pihak universitas) . Tetapi, panitia (dalam hal ini Agus Wahyudi) bersepakat untuk selanjutkan acara ini, karena ini diskusi akademik di kampus, sehingga intervensi jelas tidak diperbolehkan. Akhirnya diskusi tetap dilanjutkan, meskipun masih dalam tekanan pihak polisi. Saya heran, mengapa pihak Universitas dan Fakultas tidak meyakinkan soal otonomi akademik, agar melarang intervensi semacam ini. Toh, sampai siang juga tidak ada FPI. Kalaulah ada pihak luar manapun, semestinya Universitas dan Fakultas memiliki otoritas untuk melindungi kegiatan diskusi di kampus. Juga kepolisian, semestinya mencegah hal ini (jika memang ada ancaman), bukan dengan menghentikannya secara sepihak.
Melalui surat ini, saya menyampaikan nota protes, karena intervensi semacam ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan kampus untuk melakukan aktivitas diskusi, seminar atau kegiatan sejenis dalam koridor akademik dan dilindungi UU, juga sistem kita yang semestinya mempertimbangkan demokrasi. Saya kecewa atas perlakuan ini, dan sekaligus prihatin. Fakta ini menunjukkan pada kita bahwa, insan akademik kampus UGM tidak nyaman lagi membuat kegiatan di kampus, persis jaman orde baru dimana kegiatan kampus selalu diintervensi dan direpresi oleh kekuasaan secara berlebihan dan sepihak. Padahal, sekarang ini era reformasi, yang semestinya ada aturan main yang jelas, dimana politik pelarangan kegiatan akademik, dan sosial, tidak relevan lagi.

Kepada pihak Rektorat, Prof. Sudjarwadi, Ph.D, hal ini perlu menjadi perhatian serius, juga pihak Dekanan Filsafat, Dr. Abbas, agar menjadikan ini pelajaran berharga, untuk bersegera menghentikan praktek-praktek penindasan yang mengebiri kebebasan akademik oleh intervensi pihak luar. Semoga kasus ini tidak terulang kembali, dan menjadi bahan pembelajaran berharga dikemudian hari.

Arie Sujito
*Fisipol UGM*

Demokrasi Palsu Di Kampus (2)

In Blogroll on Mei 11, 2007 at 4:55 am

Baca, pahami lalu beri kami solusi bukan janji…

Ketika Semua Persoalan
Bermuara Di Saku Mahasiswa

Ekosistem yang baik adalah ekosistem yang seimbang, yang harmonis, saling mendukung dalam sebuah komunitas organik. Dalam ekosistem alam, keanekaragaman komponen merupakan suatu tak terhindarkan, dan selanjutnya menjadi kemestian perlunya sebuah komponen yang melengkapi perputaran suatu satuan ekologi. Interaksi antar komponen menjadi sebuah dinamika dalam rotasi kehidupan yang berkelanjutan.
Bertolak dari pikiran berdasarkan hukum alam di atas menjadi semacam pengantar pembicaran kita pada pokok permasalahan di lingkungan kampus Limau Manih universitas Andalas, yang goncang dengan kebijakan pimpinan rektorat untuk memindahkan, selanjutnya menggusur keberadaan para pedagang makanan kecil yang berdagang di sekitaran gedung-gedung kuliah bersama.
Persoalan ini menjadi sangat penting untuk diketahui dan dibuka seluas-luasnya supaya dapat diletakkan sebagai persoalan kolektif, persoalan bersama, persoalan seluruh komponen civitas akademik kampus Unand Limau Manih, selanjutnya menjadi persoalan masyarakat luas, melihat Unand sebagai sebuah lembaga edukasi bagi masyarakat umum. Oleh karena itu persoalan penggusuran pedagang makanan kecil di lingkungan kampus Unand ini layak untuk diketahui oleh masyarakat luas.
Menilik dan menimbang keberadaan pedagang makanan kecil yang rata-rata dilakoni oleh ibu-ibu rumah tangga golongan ekonomi lemah yang berdomisili di balik pagar kampus (koto panjang, kapalo koto, limau manih, pasar baru dan sekitarnya) itu tidaklah seburuk sangkaan yang dilontarkan oleh pimpinan: mereka (para pedagang) itu telah merusak keindahan, kerapian lingkungan, sekaligus menggangu kenyamanan proses akademik. Berkali-kali sejak kampus Unand Limau Manih itu berdiri persoalan ini tidak pernah terselesaikan dengan baik. Solusi sepihak yang dikeluarkan oleh pembijak rektorat hanyalah pengusiran, pelarangan berdagang, persis sama yang dilakukan pemerintah kota-kota besar terhadap para PKL yang sering kita lihat di televisi.
Tapi kita perlu melihat lebih dekat dan menelusuri lebih dalam permasalahan ini. Pertanyaannya, apakah benar para pedagang itu telah merusak keindahan dan kerapian lingkungan kampus sekaligus menggangu kenyamanan perkuliahan? Tentunya jika pilihan biner yang disediakan untuk jawabannya, tentu hanya pecah kedalam dua pandangan: YA dan TIDAK saja. Namun cobalah lebih objektif dan lebih dekat lagi, ternyata jawaban YA atau TIDAK tidak mencukupi, sebenarnya persoalan ini tidak selesai dengan jawaban ‘hitam putih’ begitu saja, karena harus juga dilihat dengan kacamata berkehidupan sosial, penglihatan kemanusiaan, terutama bagi pembuat kebijakan.
Alasan estetika yang dikoarkan pimpinan rektorat terlalu naif untuk mengambil langkah penyingkiran. Memang pada satu sisi dan sebagaian lapak-lapak pedagang dibuat dengan meja seadanya, yang praktis disimpan atau dibawa pulang. Pada umumnya berbentuk nampan kayu 1 x 0.5m yang diatasnya dapat dijejerkan makan ringan tradisional. Kemudian ibu-ibu itu menggunakan beberapa kardus air mineral untuk membawa barang dagangan. Entah prinsip dan landasan estetika apa, para pembijak rektorat melihat lapak-lapak ibu-ibu itu tidak cukup estetis untuk menempel digedung unand yang berdinding beton dengan relief yang kaku dan kasar (mungkin ini juga mempengaruhi psikologi kita di sini), seakan ibu-ibu pedagang itu sekumpulan lalat yang mengkerubungi sepotong kue lezat saja. Penggusuran para pedagang tidak lain adalah tindakan anarkis yang laten, tabiat pembersihan yang cenderung ala pemerintahan Orde Baru.
Merujuk pada jejak langkah kebijakan Unand sebelumya dibidang lain kita bisa saja berpraduga tak enak kepada pimpinan rektorat. Berangkat dari permasalahan transportasi di awal tahun 2000-an. Isu Bus Kota umum trayek 54 yang tidak lagi relevan buat mahasiswa unand menjadi pemicu munculnya ide menyediakan bus kampus Unand tersendiri. Dengan berbagai lobi dari pihak kampus pada pemerintahan kota dan Organda, akhirnya ide itu menjadi kenyataan pada tahun 2001. Dengan bangga Unand memiliki Bus angkutan mahasiswa dari pasar baru atau kapalo koto menuju kampus. Tapi enam tahun keberdaan bus kampus Unand, tidak ada perubahan yang signifikan dari tingkat kenyamanan. Tetap saja mahasiswa bersusah payah saling sikut untuk menuju atau pulang dari kampus. Anehnya, hari ini sebahagian civitas akademik cenderung memilih angkutan umum yang ‘nembak’ menambang ke kampus seperti dahulunya. Padahal tiap semester uang transportasi wajib dibayar. Uang transportasi tidak lain adalah ongkos/tiket terusan yang wajib dibayar mahasiswa, meskipun tidak menggunakan jasa angkutan bus putih itu pulang atau pergi ke kampus. Sistim pembayaran dimuka ongkos kolektif ini jika dihitung-hitung tentu menghasilkan pemasukan rutin yang besar.
Fenomena komersialisasi fasilitas pendidikan di lingkungan kampus Unand Limau Manih gelombang kedua muncul lagi. Persis dengan pola yang sama. Tak perlu dipungkiri, dengan bertambahnya jumlah mahasiswa, tentu menumbuhkan rumah kos, pemondokan disekitaran kampus. Tentu ini hal yang wajar di kampus manapun. Namun pembijak unand lagi-lagi melihat nilai komersil yang bisa diraup dengan membuat asrama. Tanpa segan, tanpa pertimbangan sosial pada masyarakat sekitaran kecamatan Pauh, didirikanlah gedung asrama Unand. Anehnya, gedung asrama itu dianggap sangat respentatif untuk meningkatkan konsentrasi mahasiswa dalam menggali pengetahuan. Padahal, kondisinya hanya persis seperti sarang burung merpati atau sarang burung walet yang disusun. Pada tempat demikiankah kita mahasiswa untuk pulang, melepas kepenatan? Coba tanya pada mahasiswa atau mahasiswi yang tinggal di asrama itu, apakah merasa lebih baik dan nyama untuk tinggal disitu? Apakah benar tinggal di asrama itu keinginan mereka. Yang penting bagi pembijak rektorat hanyalah selalu ada uang sukareala tapi wajib yang dibayar. Wallahualam.
Dan sekarang kebijakan untuk mengusik ‘periuk bareh’ ibu-ibu pedagang makan kecil di gedung-gedung perkuliahan menggiring pada dugaan komersialisasi komponen ini. Perlahan ibu-ibu pedagang itu digeser untuk meninggalkan pelataran gedung. Di upayakan usaha sentralistik untuk memudahkan pembersihan. Jika para pedagang itu telah berhasil dilumpuhkan tentu akan mudah bagi pembijak rektorat untuk mendepak secarak massal. Bukankah kecemburuan dan persaingan akan mucul diantara pedagang jika pedagang disentralisaikan pada satu tempat, dan nantinya akan mencerai-beraikan hubungan emosial antar ibu-ibu pedagang itu. Kemudian akhirnya, jika skenario ini kita prediksikan berjalan, akan ada nantinya sebuah pasar (sentra) makanan ringan ekslusif yang dikelola para kapitalis Unand. Sentra makanan ringan ini mungkin direncanakan seperti yang ada di kampus Universitas Negeri Medan (Unimed). Tetapi, rencana ini tidak relevan untuk kampus Unand Limau Manih melihat topografis dan persebaran gedung perkuliahan Unimed tidaklah sama dengan kondisi yang tersedia di kampus Unand. Jika para pedagang itu dipaksakan bertempat pada satu titik sama saja membunuh karakter secara perlahan.
Praduga komersialisasi berbagai bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak di lingkungan kampus di atas barangkali menurut pembaca mungkin irasional, tapi jika kita biarkan, kebijakan-kebijakan pimpinan rektorat semakin hari menjurus pada perburuan kapital semata. Kita mahasiswa dirantai kedalam sebuah sistem kolektif yang mencekik. Toh, kita mahasiswa tidak mungkin melawan, karena terpaksa tunduk berbagai regulasi atau akan dihantui sanksi-sanksi, atau pencekalan yang meletakkan mahasiswa pada pihak yang ditekan.
Akan tetapi kembali pada persoalan ibu-ibu pedagang makanana kecil, solusi untuk permasalahan estetika bukanlah menyingkirkan ibu-ibu pedagang begitu saja. Bagaimanapun, simbiosis mutualisme antara para pedagang dengan civitas akademik sudah terjalin dengan harmonis. Kebutuhan akan makanan kecil saat waktu jeda perkuliahan merupakan penopang keseharian mahasiswa menjalankan kuliah. Jajanan dengan harga relatif terjangkau bagi kantong mahasiswa yang dapat kiriman bulanan pas-pasan. Pembijak rektorat seharusnya lihat lebih dekat interaksi mahasiswa dengan ibu-ibu pedagang itu. Tidak semua mahasiswa setiap harinya bisa makan enak di kafe-kafe. Makanan kecil menjadi alternatif penopang perut bagi mahasiswa yang seharian penuh mengikuti perkuliahan.
Hematnya, alangkah baik jika para ibu-ibu pedagang itu dirangkul dan dibina oleh Unand. Sangat memungkinkan para pedagang dipayungi dalam sebuah sistem kemitraan, antara Unand sebagai sebuah lembaga dan ibu sebaga mitra binaan. Langkah pertama, para pedagang didata seluruhnya. Pendataan mencakupi jumlah dan penyebaran para pedagang yang berjualan di lingkungan kampus. Kedua, Unand perlu menetapkan titik-titik tempat yang diperbolehkan dan relefan untuk berdagang. Bukanlah menjalankan rencana sentralisasi pasar makanan seperti yang direncanakan pembijak rektorat. Dengan mengetahui jumlah pedagang dan jumlah titik tempat berdagang, maka perlu penetapan kuota jumlah pedagang yang dapat berjualan di lingkungan kampus.
Untuk meng-akal-i kesemrawutan lapak-lapak pedagang, seharusnya ibu-ibu dibuatkan counter penjualan yang seragam di seluruh unand. Counter penjualan ini tentu bisa dirancang sesuai dengan kebutuhan ibu-ibu untuk memajang aneka makanan, sekaligus harmonis dengan tata bentuk dan tata letak bangunan Unand. Hal ini bukan tidak mungkin karena unand memiliki beragam profesor. Aneh rasanya, jika profesorr-profesor/ teknokrat unand menyelesaikan masalah ini dengan jalan pintas namun tidak pantas.
Selanjutnya, ibu-ibu pedagang perlu diwadahi dalam sebuah serikat dibawah payung lembaga manajemen Unand, hal ini perlu sebagai ruang interaksi dan komunikasi sesama pedagang, dan komunikasi dengan Unand sebagai sebuah lembaga yang lebih besar, lembaga yang memayungi. Sehingga kekhawatiran terus menerusnya bertambah jumlah pedagang yang datang ke unand dapat diatasi. hal inilah yang tidak pernah dijalankan sebagai solusi. Solusi yang selalu dijalankan hanyalah pengusiran! pengusiran! pengusiran!. ..
Akhir kata, Kita para mahasiswa dengan perlu kembali menyempatkan diri untuk melihat sistem yang mengelola diri kita di kampus ini. Sudah cukup bagi kita (mahasiswa) menjadi objek berbagai kepentingan dengan alasan-alasan musykil (perbaikan mutu pendidikan, peningkatan fasilitas kampus). Coba periksa apa yang terjadi dibalik pengelolaan bus kampus?! Pembangunan asrama?! Tower seluler, reklame di halte-halte, mini market, pengelolaan uang semesteran, pembagian beasiswa, uang wisuda, uang potma, uang praktikum, uang ini…, uang itu…, uang anu…, (sampai kita lupa nama biaya apa yang pantas kita ajukan pada orang tua saat meminta uangnya di rumah).
Kita tak perlu tersihir dengan keindahan pemandangan di kampus ini,
kita jangan sampai terpesona dengan
slogan “Moment of Change” yang terasa begitu menggetarkan,
kita tak perlu terlena dengan kebanggan sebagai mahasiswa Unand.
Bukankah kita, sebagaimana ibu-ibu pedagang itu, juga komponen ekosistem kampus
yang sedang dijengkali dengan ukuran ekonomis.
Mereka
sedang mengitung
seberapa rupiah lagi yang bisa dikorek
dari
kantong
kita
TOLAK
SISTEM PENGELOLAAN
&
KOMERSIALISASI FASILITAS KAMPUS
UNAND
JANGAN DIAM KAWAN!
JANGAN DIAM KAWAN!
JANGAN DIAM KAWAN!
KARENA INI
TAK SEPATUTNYA
KITA
DIAMKAN.
!!!
Forum Komunikasi Gerakan Mahasiswa Revitalisasi Kehidupan Kampus

Demokrasi Palsu Di Kampus

In Blogroll on Mei 11, 2007 at 4:47 am

MAHASISWA AKSI LUMPUR LAPINDO DI ITS BERUJUNG ANCAMAN SANKSI DO/SKORSING

Siaran Pers, 22 April 2007

Bencana ekologis semburan lumpur panas Lapindo yang telah berlangsung selama hampir 1 tahun. Ribuan warga telah menjadi korban, mereka terpaksa mengungsi karena rumah dan alat produksi (tanah, sawah dll) yang menopang hidup mereka sehari-hari tenggelam oleh lumpur panas Lapindo. Lebih dari itu, kehidupan sosial, nilai-nilai budaya, rasa aman, kenyamanan juga turut hilang bersama hilangnya rumah mereka. Dan ternyata penderitaan warga korban tidak berhenti sampai disana, sampai saat ini kejelasan nasib mereka terus dipermainkan. Ganti rugi yang mereka tuntut terus ditarik ulur oleh pihak Lapindo dengan berbagai alasan, misalnya masalah sertifikat tanah dan data harta benda mereka yang tenggelam.
Sebenarnya berbagai pihak telah ikut terjun dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo ini, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa setempat. Tak luput institusi pendidikanpun turut terjun dalam kasus ini, misal ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) Surabaya. Berdasarkan presentasi ITS dalam rapat yang direncanakan tertutup (namun lebih dulu diketahui media) pada 16 Juni 2006 di Gedung Rektorat ITS lt. 2 yang dihadiri oleh ITS, Lapindo Brantas Inc, BPMIGAS, Bappedal Jatim, dan Pemkab Sidoarjo. Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa ITS telah membentuk Tim Task Force Bencana Lumpur anggota tim ini sebagian besar dari LPPM ITS. Tim ini yang terbagi menjadi 4 tim, diantaranya:
Tim Sosial Masyarakat (A) : melakukan pendataan korban dan calon korban, termasuk aset-aset yang dimiliki korban seperti rumah dan isinya, tanah, sawah. Tim ini sempat melakukan verifikasi data aset yang dimiliki korban dengan data yang dimiliki ITS di ITS dengan memanggil korban ke ITS. Selain itu tim ini juga melakukan penghitungan dan mekanisme ganti rugi terhadap korban serta mempersiapkan relokasi korban.
Tim Penanganan Lumpur Permukaan (B) : menentukan metode dan membuat desain detail untuk relokasi lumpur Lapindo permukaan. dalam presentasinya, ITS telah mengusulkan pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong dan laut. Walaupun saat itu usulan pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong harus ditreatment terlebih dahulu. Dalam prakteknya lumpur Lapindo jadi dibuang ke Kali Porong dan laut tapi tanpa proses treatment.
Tim Penanganan Lingkungan (C) : melakukan penelitian terhadap kandungan kimia dari gas dan lumpur Lapindo. Dalam presentasinya, hasil penelitian ITS di 3 titik menyatakan bahwa lumpur Lapindo tidak mengandung fenol sama sekali tapi saat itu hasil penelitian PU menyatakan bahwa lumpur Lapindo yang diambil di 2 titik mengandung fenol 3,37 mg/L dan 4,25 mg/L. Mengapa hasilnya berbeda ?
Tim Bawah Permukaan/Sub-surface (D) : melakukan kajian geologi dan menentukan penyebab semburan lumpur dan penanganannya.
Sebagai bentuk solidaritas, beberapa mahasiswa ITS mengadakan aksi “Seminar Jalanan” dengan tema “Menggugat Perselingkuhan Pemilik Modal – Pemerintah – Kampus Dalam Kasus Lumpur Lapindo” yang dilaksanakan pada 6 Maret 2007 di depan pintu masuk Gedung Rektorat ITS (kronologi aksi terlampir). Waktu itu aksi juga diikuti oleh alumni ITS dan beberapa korban lumpur Lapindo. Layaknya seminar pada umumnya, seminar ini dilakukan secara tertib, terdapat moderator dan peserta seminar serta didalamnya terdapat proses diskusi yang cukup sehat.
Dalam seminar tersebut korban menyatakan bahwa ITS telah melakukan pendataan terhadap mereka dan saat didata para pendata (surveyor) manyatakan bahwa data tersebut nantinya untuk kepentingan warga saat meminta ganti rugi ke Lapindo. Namun berulang kali mereka meminta data ke ITS sebagai bahan pembanding data yang dimiliki oleh Lapindo dan untuk menuntut ganti rugi, anehnya pihak ITS dengan berbagai alasan tidak berkenan memberikan data tersebut. Korban menyatakan bahwa saat ini sangat susah untuk melakukan pendataan terhadap rumah dan asset mereka yang terendam lumpur Lapindo. Maka, saat itu juga massa aksi berinisiatif untuk menemani korban meminta data ke LPPM ITS. Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang ternyata hasilnya sama seperti sebelumnya, warga hanya dijanjikan akan diberi data.
Ternyata 1 bulan setelah aksi, 3 mahasiswa peserta aksi dipanggil oleh Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) yang sengaja dibentuk karena adanya aksi tersebut. Pemanggilan ketiga mahasiswa ini terkait adanya sangkaan (dugaan) atas pelanggaran SK Rektor ITS Nomor 3709/K03/KM/2007 tentang Peraturan Tata Kehidupan Kampus dalam aksi tersebut. Dalam surat panggilan tersebut disebutkan jika tidak menghadiri panggilan ini, maka mahsiswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yaitu dicabut haknya sebagai mahasiswa ITS (surat pemanggilan terlampir). Ketiga mahasiswa yang dipanggil diantanya:
1. Yuliani (Perencanaan Wilayah dan Kota – FTSP ITS)
2. Tomy Dwinta Ginting (Perencanaan Wilayah dan Kota – FTSP ITS)
3. Beny Ihwani (D-III Teknik Mesin – FTI ITS)

Selanjutnya, Tomy Dwinta Ginting dan Beny Ihwani memenuhi panggilan pada hari Senin, 9 April 2007 pukul 15.00 WIB. Dan Yuliani yang sebelumnya sakit memenuhi panggilan kedua pada hari Jumat, 13 April 2007 pukul 15.30 WIB di ruang Pembantu Rektor III ITS. Di hadapan 5 anggota TPP yang diketuai oleh Prof. Dr. Taslim Ersam, MS (Guru Besar Kimia FMIPA ITS) itu, setiap orang diminta mengisi dan menandatangani puluhan pertanyaan terkait identitas lengkap mahasiswa, verifikasi aksi seminar jalanan, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya. Dan menurut kami, hal tersebut mirip dengan proses pemeriksaan kepolisian. Ketua TPP Prof.Dr.Taslim Ersam, MS juga meminta kami orang tersebut menuliskan nama-nama seluruh peserta aksi lainnya, namun permintaan tersebut ditolak.

Beberapa hari setelah pemanggilan, Pembantu Rektor III ITS, Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng., menyatakan di beberapa media bahwa mahasiswa yang dipanggil TPP terkait aksi seminar jalananan pada tanggal 6 Maret 2007 bisa dikenai sanksi berupa skorsing dan atau dicabut haknya sebagai mahasiswa ITS (Drop Out, DO). Menurut beberapa keterangan, sanksi akan dijatuhkan selambat-lambatnya 3 minggu lagi (minggu ke-13 perkuliahan). Dan perlu diketahui sanksi skorsing selama 1 semester juga pernah dijatuhkan oleh ITS pada 10 mahasiswa yang mengadakan kegiatan melebihi jadwal yang ditentukan oleh pihak Rektorat. Selain itu, sanksi skorsing 2 semester juga pernah dijatuhkan pada seorang mahasiswa yang menulis pamflet tentang “10 dosa besar Rektor ITS”.
Setelah memenuhi panggilan Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) ITS tersebut, maka kami menyatakan:
TPP ITS yang dibentuk pada 9 Maret 2007 melalui SK Rektor Nomor 1456.8/K03/KM/2007 itu merupakan bentuk pengalihan masalah. Sebab yang seharusnya dibentuk ialah tim untuk mengusut penyimpangan peran ITS dalam kasus semburan lumpur Lapindo, khususnya terkait proses dan hasil pendataan korban lumpur Lapindo di Porong.
ITS telah memberangus kebebasan mahasiswa untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Bahkan untuk mengatur dan membatasi semua aktivitas mahasiswa, ITS membuat Peraturan Tata Kehidupan Kampus.
TPP ITS atau Rektor ITS sekalipun tidak memiliki wewenang hukum untuk menyidik, mengadili, menghakimi para peserta aksi seminar jalanan atau bahkan memberi sanksi atas suatu perbuatan sebelum perbuatan tersebut dinyatakan melanggar hukum oleh pihak yang berwenang.
Contact Person :
Yuliani (085648027407, email: yuli_kaumlarat@yahoo.co.id )
Tomy Dwinta Ginting (08563059408, email: bung_tomy@yahoo.com)
Beny Ihwani (085649550044)
******
URGENT ACTION
Terkait kasus ini, kami mohon dukungan dan solidaritas kawan-kawan media, organisasi massa demokratik dan individu progresif untuk mengirimkan surat protes, surat keprihatinan, somasi dll kepada ITS.
Alamat ITS : Kampus ITS Sukolilo, Surabaya 60111
Telp. : 031 – 599 4251-54, 594 7274, 594 7775, 594 5472 (Hunting)
Fax : 031 – 5943358  (Kantor Rektor ITS),  5943357 (Kantor PR III bdg. KEmahasiswaan)
Contact Person
Prof. Dr. Ir. M. NUH, DEA (Rektor ITS lama) : 081 134 6504
Prof. Dr. Ir. Priyo Suprobo (Rektor ITS baru, sejak 13 April 2007) : 081 133 4029
Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng. (Pembantu Rektor III ITS lama) : 081 133 3017
Prof. Dr. Taslim Ersam, MS (Ketua TPP) : 081 330 731 952
Beberapa alamat instansi :
§ Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10002
Telp. : 021 - 5731618 Fax. : 021 - 573 6870
Email : pusdatin@depdiknas.go.id
§ Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta 12940
Telp. : 021 – 525 3006 Fax. : 021 – 525 3095
§ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Alamat : Jl. Latuharhary No. 4-B Jakarta 10310
Telp. : 021 – 392 5227-30 Fax. : 021 – 392 5227
Email : info@komnas.go.id
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Kami ucapkan terima kasih atas semua dukungan dan solidaritas kawan-kawan.